UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 100
BAB 15 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang budi daya Pertanian.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi aparatur, Pelaku Usaha, Petani, dan masyarakat.
