UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 99
BAB 14 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan penghargaan kepada penemu teknologi tepat guna serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang budi daya Pertanian.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
