Pasal 98
BAB 14 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian.
(2) Pemerintah
SK No 019536 A
FRES IDEN
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar negeri.
(4) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengutamakan penelitian dan pengembangan di dalam negeri.
(5) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
