UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 70
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan bank
genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional. (21 Pemerintah Pusat dalam menyediakan bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
(3) Cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit
Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keadaan darurat, bencana alam, atau bencana sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank genetik, cadangan
Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
