UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 71
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negerl danlatau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diedarkan wajib terdaftar.
(3) Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),, harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
