UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 72
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan
dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21. (21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
