UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 69
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan dan kemampuannya dapat mendanai Sarana Budi Daya Pertanian untuk Petani kecil sesuai dengan program:
- pengentasan kemiskinan;
- kedaulatan pangan;
- pemberantasan narkoba; dan/atau
- penanggulangan terorisme.
(2) Untuk Sarana Budi Daya Pertanian dalam bentuk Pupuk,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi Petani kecil.
