UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur
unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui Pemuliaan. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
