Pasal 27
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik
untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap...
SK No 019514 A
PRESIDEN
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan
pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin, kecuali Petani kecil.
(3) Petani kecil yang melakukan pencarian dan
pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melaporkan kepada Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya Genetik bersama masyarakat.
(5) Pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 memperhatikan wilayah dan kondisi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian,
pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
