UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 28
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk untuk Pemuliaan. (21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan oleh pemerintah atau Setiap Orang wajib memiliki izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
