UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 29
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pemerintah Fusat melakukan pelepasan terhadap:
- Varietas unggul;
- galur
SK No 019515 A
PRES IDEN
- galur; dan
- Varietas introduksi sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani kecil dalam negeri.
(2) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil dalam negeri
dilaporkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(4) Setiap Orang dilarang mengedarkan Varietas hasil
Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
