UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 30
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Benih Tanaman dari Varietas hasil Pemuliaan atau
introduksi yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan benih unggul. (21 Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi label.
(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal. (41 Setiap Orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/ atau tidak berlabel.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu,
sertifikasi, dan pelabelan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
