UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 31
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pengadaan benih unggul diperoleh dari produksi dalam
negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pengadaan
SK No 019516 A
PRESIDEN
-t7-
(2) Pengadaan benih unggul dari produksi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petani, Pelaku Usaha, danf atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
