UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 32
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapatizin dari Menteri. (21 Pengeluaran benih unggul dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, Petani, atau Pelaku Usaha berdasarkan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
