UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 33
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Setiap Orang yang mengedarkan Benih Tanaman Benih Hewan, dan/atau Bibit Hewan hasil rekayasa genetik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
