UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 34
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Setiap Orang dilarang:
- mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam Benih Tanaman; dan/atau danf atau memelihara Benih b. mengadakan, mengedarkan , Hewan atau Bibit Hewan yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
