UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 56
BAB 10 — PANEN DAN PASCAPANEN
(1) Panen merupakan kegiatan memungut hasil budi daya
Pertanian yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan hasil. (21 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panen dilaksanakan secara tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana dan prasarana.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap Orang yang melakukan panen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mencegah rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi masyarakat.
