UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 55
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
(1) Pemeliharaan Pertanian bertujuan untuk:
- menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas Pertanian yang optimal;
- menjaga kelestarian lingkungan; dan
- mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum.
(2) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya
Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 019523 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Panen
