UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 36
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak dapat diberi pelindungan Varietas.
