UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 37
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pemegang hak pelindungan Varietas yaitu Setiap Orang
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak pelindungan Varietas dari pemegang hak pelindungan sebelumnya. (21 Pemegang hak pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada Setiap Orang untuk menggunakan Varietas berupa Benih Tanaman dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi.
