UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 92
BAB 13 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong dan mengarahkan peran serta Petani dan Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan dalam pembinaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
