Pasal 90
BAB 12 — USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan, diversifikasi, perizinan, dan pungutan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan
Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 9 1
(1) Pembinaan budi daya Pertanian dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan diseminasi informasi.
(4) Pembinaan .
SK No 019534 A
FRESIDEN
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diarahkan untuk meningkatkan produksi, mlltLl, nilai tambah hasil budi daya Pertanian, dan efisiensi penggunaan Lahan serta Sarana Budi Daya Pertanian. (21 (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditas Pertanian.
