Pasal 82
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Prasarana Budi Daya Pertanian meliputi
- Lahan;
- jaringan irigasi dan/atau drainase;
- jalan penghubung;
- tenaga listrik dan jaringannya sampai ke Iokasi pascapanen;
- gudang;
- rumah atau penaung Tanaman;
- gudang berpendingin; dan
- bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis.
(2) Pemerintah...
SK No 019531 A
FRESIDEN
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan, mengelola, dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara terintegrasi dan terencana.
(3) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku
Usaha juga dapat menyediakan, mengelola, dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Petani dan Pelaku Usaha berkewajiban memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
