UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 132
BAB 22 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 019547 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ol9 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
vanna Djaman
SK No011833 A
PRESIDEN
