UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 58
BAB 10 — PANEN DAN PASCAPANEN
Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen yang bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budi daya Pertanian.
