UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 59
BAB 10 — PANEN DAN PASCAPANEN
(1) Hasil budi daya Pertanian yang dipasarkan harus
memenuhi standar mutu.
(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan memfasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mengawasi mutu hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
