UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 60
BAB 10 — PANEN DAN PASCAPANEN
(1) Pemerintah Pusat menetapkan standar unit pengolahan,
alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
