PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Pasal 2 …
Pasal 2
(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan Ternak
dan/atau Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional.
(3) Menteri menetapkan negara atau zona dalam suatu
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit usaha atau farm untuk pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan berdasarkan analisis risiko.
Pasal 3
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) meliputi keadaan:
- akibat bencana; dan/atau
- perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga.
(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- sapi; dan/atau
- kerbau bakalan.
Pasal 4 …
Pasal 4
(1) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan.
(2) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari zona
dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Ternak yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
- akibat bencana;
- kurangnya ketersediaan daging; dan/atau
- tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
(2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa daging tanpa tulang dari Ternak sapi dan/atau kerbau.
(3) Pemasukan …
(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya
ketersediaan daging sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan
pasokan kebutuhan daging secara nasional.
(4) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya
harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Pasal 6
(1) Pemasukan Produk Hewan dapat berasal dari:
negara yang bebas penyakit mulut dan kuku;
zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau
negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia.
(2) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari negara yang
bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan Hewan.
(3) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas
penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:
berasal dari negara dan unit usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko;
cara penanganan Produk Hewan; dan
kemasan, label, dan pengangkutan.
(4) Ketentuan …
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
(2) Badan usaha milik Negara dalam rangka pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
- rekomendasi pemasukan yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- izin impor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2016
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36E ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
