PP
PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) meliputi keadaan:
- akibat bencana; dan/atau
- perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga.
(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- sapi; dan/atau
- kerbau bakalan.
