PP
PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan Ternak
dan/atau Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional.
(3) Menteri menetapkan negara atau zona dalam suatu
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit usaha atau farm untuk pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan berdasarkan analisis risiko.
