PP
PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN
Pasal 5
BAB 3 — PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
- akibat bencana;
- kurangnya ketersediaan daging; dan/atau
- tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
(2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa daging tanpa tulang dari Ternak sapi dan/atau kerbau.
(3) Pemasukan …
(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya
ketersediaan daging sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan
pasokan kebutuhan daging secara nasional.
(4) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya
harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
