PP
PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN
Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
(2) Badan usaha milik Negara dalam rangka pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
- rekomendasi pemasukan yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- izin impor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
