PP
PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2016
,
ttd.
