UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi.
(2) Pejabat...
SK No 019582 A
PRESIDEN
-t2-
(2) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
