UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a terdiri atas:
- Pejabat Karantina Hewan;
- Pejabat Karantina Ikan; dan
- Pejabat Karantina Tumbuhan. (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya dan merupakan pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
