POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. 2 Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos. 3 Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos. 4 Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. 5 Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
- Telekomunikasi . .
SK No 086869 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
6 Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 7 penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggararLya Telekomunikasi. 8 Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah' elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi. 9 Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya y.rg digunakan dalam bertelekomunikasi' 10 Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional yang selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisiTelekomunikasiinternasionalsecara langsung ke witayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing. 11 Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi'
Alat Telekomunikasi adalah setiaP alat perlengkaPan Yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 13 perangkatTelekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Interkoneksi
SK No 086992A
PRES IDEN
t4. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
- Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Perangkat Telekomunikasi dan/atau Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan. L6. Sertifikat AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Perangkat Alat Telekomunikasi dan/atau Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan. gelombang 17. Spektrum Frekuensi Radio adalah elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3OOO GHz yang merambat di udara dan/atau rulang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan Telekomunikasi, antara lain Penyelenggaraan penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi. yang selanjutnya disingkat 18. lzinPitaFrekuensi Radio IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi radio Radio dalam bentuk pita frekuensi berdasarkan persyaratan tertentu. selanjutnya disingkat ISR 19. Izin Stasiun Radio yang adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
20.Izin
SK No 086867 A
PRES IDEN
Spektrum 20. Izin Kelas adalah izin penggunaan Alat Frekuensi Radio yang melekat pada Perangkat Telekomunikasi dan/atau Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu. Radio 21. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. pemancarluasan siaran melalui 22. Penyiaran adalah sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di dengan darat, di laut, atau di antariksa menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat oleh diterima secara serentak dan bersamaan masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
- Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing. 24, Izin Penyelenggaraan Penyiararl yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga PenYiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran. selanjutnya 25. Lembaga Penyiaran Publik yang disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. a
26.Lembaga...
SK No 086866 A
PRES IDEN
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
- Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
- lrmbaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 33.Kementerian...
SK No 086865 A
PRES lDEN
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Penyelenggaraan Pos;
- Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
- PenyelenggaraanPenyiaran.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas layanan:
- komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
- paket;
- logistik;
- transaksi keuangan; dan/atau
- keagenan Pos.
(3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf d terdiri atas:
wesel;
giro;
transfer
SK No 086864 A
PRES IDEN
- transfer dana; dan
- tabungan Pos.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf c diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dengan tidak memberikan imbal hasil. (2t Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dan dapat memberikan imbal hasil.
(3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) tidak memberikan pinjaman dan/atau kredit serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Layanan tabungan Pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan dengan
menghimpun dana dari masYarakat.
(2) Dana dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diinvestasikan dalam bentuk instrumen investasi yang memiliki risiko yang rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan layanan tabungan
Pos dilaksanakan oleh Menteri dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
(1) Penyelenggara Pos yang ditugaskan sebagai
penyelenggara LPU wajib menyelenggarakan LPU di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Menteri...
SK No 086863 A
PRES IDEN
(21 Menteri menetapkan penyelenggara LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi penyelenggaraan LPU.
(3) Menteri dalam menetapkan formula subsidi untuk
penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada yang ayat (2) berkoordinasi dengan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kedua Kerja Sama Pos Asing
Pasal 7
Pos (1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik dengan syarat: Penyelenggara Pos a. wajib bekerja sama dengan dalam negeri melalui usaha patungan; dan dengan b. kerja sama Penyelenggara Pos asing Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi. sama dengan (2) Penyelenggara Pos asing yang bekerja Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif dan Pendelegasian Kewenangan Mengatur
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
(2), pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat
Menteri Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7, mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa: a.teguran...
SK No 086862A
PRES IDEN
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- daya paksa polisional; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
(21 tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat mempertimbangkan tanggapan danfatau keberatan tertulis dari Penyelenggara Pos.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai Penyelenggaraan Pos diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- penyelenggaraanJaringanTelekomunikasi; jasa Telekomunikasi; dan b. penyelenggaraan
- PenyelenggaraanTelekomunikasi khusus.
Bagian
SK No 086861 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
- penyelenggaraan jaringan tetap; dan
- penyelenggaraanjaringan bergerak. (2t Penyelenggaraan jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
- penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
- penyelenggaraarr jaringan tetap sambungan internasional;
- penyelenggaraarl jaringan tetap tertutup; dan
- penyelenggaraan jaringan tetap lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan jaringan bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penyelenggaraanjaringan bergerak terestrial;
- penyelenggaraanjaringan bergerak seluler;
- penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan
- penyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio'
Bagian .
SK No 086860A
PRES IDEN
-L2- Bagian Ketiga Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud d"1"* Pasal 10 huruf b meliputi:
- penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
- penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; dan
- penyelenggaraanjasamultimedia' (21 penyelenggaraan jasa teleponi dasar sebagaimana dimlksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh:
- penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit suitched;
- penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
- penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung internasional;
- penyelenggarajaringan bergerak seluler;
- penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau
- penyelenggarajaringan bergerak terestrial'
(3) Selain penyelenggaraan jasa teleponi dasar
sebagaimrna- dimiksud pada ayat (21, jasa teleponi dasai dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar melalui satlut y.ttg telah memperoleh hak labuh satelit.
(4) Penyelenggaraan
SK No 086859 A
PRES IDEN
(4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar oleh
penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis ciratit switch.ed sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyediakan fasilitas telepon umum untuk kepentingan publik sesuai dengan kriteria peruntukan, lokasi, dan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penyelenggara jaringan yang menyelenggarakan jasa ' teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat menggunakan teknologi berbasis protokol internet.
(6) Selain penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi lain berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 13
Menteri menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi.
Pasal 14
Menteri menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi.
Pasal 15
(1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang
menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan .
SK No 086905 A
PRESIDEN
-t4-
(2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- substitusilayananTelekomunikasi;
- platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau
- layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan:
- persentase trafik dari tralik domestik yang digunakan;
- pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
- kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai kerja sama dengan penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik danf atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
(5) Bentuk dan materi kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak.
(6) Dalam memenuhi kualitas layanan kepada
penggunanya danlatau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik. (71 Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6).
Bagian
SK No 086904 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diselenggarakan untuk:
- keperluan sendiri; atau
- keperluan pertahanan dan keamanan negara. (21 Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk keperluan:
- perseorangan;
- instansi pemerintah;
- dinas khusus; atau
- badan hukum.
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk
keperluan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan pertahanan negara yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta untuk keperluan keamanan negara yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kelima Penetapan Penomoran Telekomunikasi
Pasal 17
Penetapan Penomoran Telekomunikasi terdiri atas:
- blok nomor'
- National .
SK No 086903 A
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA
- National Destination Code (NDC);
- Signalling Point Code (SPC);
- International Signalling Point Code (ISPC);
- Public Land Mobile Network Identitg (PLMNID);
- kode akses Intelligent Network (INI;
- kode akses Sambungan Internasional (SI);
- kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLIJ);
- kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (rrKP);
- kode akses pusat panggilan informasi (call center);
- kode akses konten pesan pendek premium (SMS premium);
- kode akses panggilan terkelola (calling card);
- kode akses pusat layanan masyarakat;
- kode akses pesan singkat layanan masyarakat;
- kode akses panggilan darurat; dan
- Penomoran Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
( 1) Blok nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
- National Destination Code (NDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan kepada penyelenggara:
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(3) Signalling Point Code (SPC) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c ditetapkan kepada PenYelenggara:
- jaringan .
SK No 086902A
PRES IDEN
-t7-
- jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit. (41 International Signalling Point Code (ISPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan kepada penyelenggara:
- jaringan tetap sambungan internasional;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(5) Public Land Mobile Network ldentity (PLMNID)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e ditetapkan kepada penyelenggara:
- jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(6) Kode akses Intelligent Network (IN) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf f ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar berbasis circuit switched. (71 Kode akses Sambungan Internasional (SI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional.
(8) Kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh.
(9) Kode
SK No 086901 A
PRES IDEN
(9) Kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
(ITKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP).
(10) Kode akses pusat panggilan informasi (call enter)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan pusat panggilan informasi (call center).
(11) Kode akses konten pesan pendek premium (SMS
premium) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan konten pesan pendek premium (SMS premium).
(12) Kode akses panggilan terkelola (calling card)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf I ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan panggilan terkelola.
(13) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf m ditetapkan kepada penyelenggara:
- jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
- jaringan tetap sambungan internasional;
- jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(14) Kode akses pesan singkat layanan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf n ditetapkan kepada penyelenggara:
jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
jaringan tetap sambungan internasional;
Jarlngan
SK No 086900 A
PRESIDEN
- jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(15) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) dan kode akses pesan singkat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l4l dapat ditetapkan kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha milik negara.
(16) Kode akses panggilan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf o dapat ditetapkan kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan panggilan darurat. (l7l Peruntukan dan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) sampai dengan ayat (16) ditetapkan oleh Menteri.
(18) Peruntukan dan penggunaan Penomoran
Telekomunikasi dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan industri Telekomunikasi dan/atau perkembangan teknologi.
(19) Penambahan peruntukan dan penggunaan Penomoran
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (18) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Nomor protokol internet terdiri atas:
alamat protokol internet (intemet protocol address);
nomor sistem otonom (autonomous system number); dan
nomor
SK No 086899 A
PRES IOEN
- nomor protokol internet lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan nomor protokol internet dapat diberikan
kepada:
- instansi pemerintah; dan
- badan hukum.
(3) Pengelolaan nomor protokol internet ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Keenam Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional
Pasal 20
(1) Badan usaha asing yang akan menyediakan sarana
transmisi Telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional dan/atau penyelenggara jaringan tetap tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara jaringan tetap tertutup yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat penetapan Hak Labuh SKKL dari Menteri.
(3) Dalam menetapkan Hak Labuh SKKL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek:
- keamanan dan kerahasiaan informasi;
- pelindungan data pribadi; dan c.persaingan...
SK No 086898 A
PRESIDEN
-2L-
- persaingan usaha yang sehat.
(5) Hak Labuh SKKL untuk penyelenggara jaringan tetap
sambungan internasional melekat pada izin penyelenggaraannya.
(6) Hak Labuh SKKL berlaku sepanjang kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihentikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Pelanggaran atas ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (4), dan/atau ayat (6) mengakibatkan Hak Labuh SKKL batal demi hukum.
Bagian Ketujuh Fasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi
Pasal 21
(1) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa:
- tanah;
- bangunan; dan/atau
- infrastruktur pasifTelekomunikasi. (21 Pelaksanaan penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, danlatau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara Telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur Telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitasi...
SK No 086897 A
PRESIDEN
(41 Fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada:
- pemberian hak perlintasan (ight of way);
- akses terhadap gedung dan kawasan;
- pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin kepastian berusaha;
- tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- standardisasi teknis dan teknologi Telekomunikasi.
(5) Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 22
(1) Penyelenggara jaringan dalam menyelenggarakan
Jaringan Telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyedia infrastruktur pasif.
(2) Infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- gorong-gorong (duct);
- menara;
- tiang;
- lubang kabel (manhole); dan/atau
- infrastruktur pasif lainnya.
(3) Penyediaan infrastrrrktur pasif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
badan usaha milik negara danlatau badan usaha milik daerah;
badan
SK No 086896 A
PRES IDEN
c badan usaha milik swasta; dan/atau
- badan hukum atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan harga pemanfaatan yang wajar dan berbasis biaya.
(5) Penyedia infrastruktur pasif menetapkan tarif harga
pemanfaatan infrastruktur pasif dengan mempertimbangkan ef,rsiensi nasional, kondisi pasar, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat.
(6) Dalam hal harga pemanfaatan infrastruktur pasif tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri menetapkan tarif batas atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi penyedia infrastruktur pasif.
Bagian Kedelapan Penyewaan dan/ atau Penggunaan Jaringan Telekomunikasi
Pasal 23
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat
menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada penyelenggara Telekomunikasi lain dan non- penyelen ggar a Telekomun ikasi.
(2) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
(3) Selain penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jaringan Telekomunikasi dapat digunakan oleh
penyelen ggara j asa Telekomunikasi.
(4) Penggunaan Jaringan Telekomunikasi oleh
penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penggunaan Jaringan Telekomunikasinya untuk keperluan sendiri.
(5) Penyewaan .
SK No 086895 A
PRESIDEN
(5) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau penggunaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan/atau sistem jaringanl sistem pendukung lainnya.
Pasal 24
Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib dimuat dalam perjanjian tertulis.
Bagian Kesembilan Pemanfaatan Infrastruktur Pe nyelen ggaraan Telekomunikasi
Pasal 25
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastmktur pasif yang
dapat digunakan untuk keperluan Telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelen ggar a Telekomunikasi.
(2) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non- diskriminatif.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus
menjamin kesinambungan kualitas layanan.
Pasal 26
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif di
bidang Telekomunikasi dan/atau Penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaku. . .
SK No 086894 A
PRESIDEN
(2) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang Telekomunikasi merupakan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
(3) PenyelenggaraJaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menyewakan kapasitas jaringan.
Bagian Kesepuluh Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi
Pasal 27
(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
(2) Susunan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri
atas jenis dan struktur tarif.
Pasal 28
(1) Jenis tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
terdiri atas:
- tarif sewa jaringan; dan
- biaya Interkoneksi. (21 Jenis tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi terdiri atas:
- tarif jasa teleponi dasar;
- tarif jasa nilai tambah teleponi; dan
- tarif jasa multimedia.
Pasal 29
(1) Struktur tarif penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi terdiri atas:
- tarif aktivasi; dan
- tarif
SK No 086893 A
PRESIOEN
- tarif pemakaian.
(2) Struktur tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
terdiri atas:
- tarif aktivasi;
- tarif berlangganan bulanan; dan
- tarif penggunaan.
Pasal 30
(1) Besaran tarif penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Bagian Kesebelas Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
Pasal 31
(1) Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan
untuk jasa:
- teleponi dasar;
- nilai tambah teleponi; dan/atau
- multimedia.
(2) Jual kembali jasa teleponi dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada jasa teleponi dasar yang menggunakan teknologi protokol internet.
(3) Jual
SK No 086892A
PRE S IDEN
(3) Jual kembali jasa nilai tambah teleponi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada jasa nilai tambah teleponi layanan konten pesan pendek premium (SMS premium).
(4) Jual kembali jasa multimedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c termasuk namun tidak terbatas pada jasa multimedia layanan akses internet.
(5) Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dilaksanakan
berdasarkan pola kerja sama yang disepakati dan dapat dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
(6) Menteri dapat memfasilitasi pelaksanaan Jual Kembali
Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi.
Bagian Kedua Belas Interkoneksi
Pasal 32
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib
menj amin tersedianya Interkoneksi.
(2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang di sepakati oleh penyelen ggar a Telekomunikasi.
Bagian Ketiga Belas Kewajiban Pelayanan Universal
Pasal 33
(1) Menteri mengatur ketersediaan layanan
Telekomunikasi pada wilayah pelayanan universal Telekomunikasi dalam rangka transformasi digital nasional.
(2) Ketersediaan
SK No 086891 A
PRES IDEN
(21 Ketersediaan layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyediaan infrastruktur Telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Telekomunikasi di wilayah pelayanan universal Telekomunikasi; dan/ atau
- pembiayaan penyediaan layanan Telekomunikasi di wilayah pelayanan universal Telekomunikasi oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi.
(3) Penyediaan infrastruktur Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan infrastruktur pasif dan/atau infrastruktur aktif untuk dimanfaatkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Telekomunikasi di wilayah pelayanan universal Telekomunikasi.
(4) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan
Telekomunikasi pada wilayah pelayanan universal Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melaksanakan pemberdayaan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau
penyelenggara jasa Telekomunikasi wajib memberikan kontribusi kewajiban pelayanan universal dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau kontribusi lainnya.
(6) Dalam .
SK No 086890A
PRES IDEN
(6) Dalam hal dana yang diperoleh dari kontribusi
kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi untuk menyediakan Iayanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menggunakan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Besaran kontribusi kewajiban pelayanan universal
dalam bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Keempat Belas Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi
Pasal 34
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.
(2) Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat.
Pasal 35
(1) Kewajiban Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) dikecualikan untuk Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- merupakan
SK No 086889 A
PRESIDEN
- merupakan barang bawaan danf atau barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan, dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek dan model/tipe yang sama maupun berbeda;
- digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan penanganan bencana alam, dan/atau keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan Penyiaran, dengan ketentuan:
- tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial;
- wajib memiliki ISR, dalam hal menggunakan Spektrum Frekuensi Radio; dan
1 3. jangka waktu penggunaan paling lama (satu) tahun dan dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi;
- digunakan sebagai sampel uji dalam rangka pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara, yang memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperjualbelikan untuk umum;
- digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- digunakan sebagai sarana untuk mengukur AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan g.Alat...
SK No 086888 A
PRESIDEN
- Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 berakhir, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:
- diekspor kembali keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dimusnahkan; atau
- dalam hal tetap akan dipergunakan, wajib memiliki Sertifikat. (41 Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan surat pemberitahuan ekspor barang yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 36
(1) Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) ditetapkan untuk:
- melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- mencegah saling mengganggu antara Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
c.menjamin...
SK No 086887 A
PRESIDEN
- menjamin keterhubungan dalam Jaringan Telekomunikasi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf c, Standar Teknis juga ditetapkan untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
Pasal 37
(1) Menteri menetapkan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Perumusan Standar Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- adopsi standar internasional atau standar regional;
- adaptasi standar internasional atau standar regional; atau
- hasil pengembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
(3) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyetujui
penggunaan standar internasional untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum memiliki Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 38
(1) Menteri menerbitkan Sertilikat Alat Telekomunikasi
danf atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil pengujian untuk setiap tipe dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi danf atau Perangkat Telekomunikasi.
(2) Pengujian
SK No 086886 A
PRESIDEN
(21 Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan oleh Menteri sebagai balai uji Alat Telekomunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi.
(3) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang.
(4) Penerbitan Sertifikat serta pengujian Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan sengaja didesain untuk:
- memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berrzin; atau
- menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada masyarakat dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi, dilarang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara.
(3) Penggunaan AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 40
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan laporan
hasil uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan negara lain.
(2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Dalam penilaian kesesuaian Standar Teknis Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dikenakan biaya Sertifikat. (21 Biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal42
(1) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat wajib diberi label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi:
- identitas pelaku usaha;
- nomor Sertifikat; dan
- tanda peringatan larangan melakukan perubahan yang menyebabkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai label sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 086884A
PRES IDEN
Bagian Kelima Belas Sanksi Administratif dan Pendelegasian Kewenangan Mengatur
Pasal 43
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran atas ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (6), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat
(1), dan/atau Pasal 33 ayat (5), Menteri mengenakan
sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa:
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- pemutusan akses;
- daya paksa polisional;
- pencabutan layanan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Pelaku Usaha.
(4) Pencabutan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan pencabutan jenis
penyelenggaraan tertentu yang tercantum dalam Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau kegiatan usaha penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang dilanggarnya dan tidak berakibat pada pencabutan jenis penyelenggaraan yang lain.
(5) Pengenaan . .
SK No 086883 A
PRESIDEN
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih
dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri. (21 lzin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- IPFR;
- ISR; dan
- Izin Kelas.
(3) Menteri menetapkan izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio berdasarkan hasil analisis teknis. (41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta ketentuan operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) IPFR berlaku untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun.
(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi.
(3) Jangka...
SK No 086882 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan:
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di masa depan;
- penyamaan masa laku IPFR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR;
- sebagai hasil pengalihan hak penggunaarl Spektrum Frekuensi Radio; atau
- pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) ISR berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun. (21 ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (tima) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan:
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di masa depan;
- penyamaan masa laku ISR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR;
- penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi; atau
- pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal48...
SK No 086881 A
PRESIDEN
Pasal 48
(1) Dalam hal pemegang tzin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio yang telah habis masa perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 atau Pasal 47 ayat (2)', bermaksud menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk masa laku berikutnya, dapat mengajukan permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (21 Proses permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Pemegangizin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan prioritas dalam permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan memperhatikan:
- pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
- pemenuhan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran; dan
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (41 BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian dengan nilai keekonomian pita frekuensi radio pada saat diajukannya permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 49
(1) Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama
Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Penggunaan
SK No 086880 A
PRESIDEN
(2) Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diberikan kepada masing-masing pengguna Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk:
- IPFR; atau
- ISR.
(3) Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisiensi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. (41 Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembedaan waktu, wilayah, dan/ atau teknologi.
Pasal 50
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya dan/atau penyelenggara Telekomunikasi khusus. (21 Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada teknologi Telekomunikasi yang implementasinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan setelah pemberlakuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
(3) Spektrum Frekuensi Radio yang dapat dikerjasamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR.
(4) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
- optimalisasi. . .
SK No 086879 A
PRES IDEN
- optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
- efisiensi biaya pembangunan infrastruktur Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio;
- memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan Telekomunikasi;
- peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi;
- menghadirkan layanan Telekomunikasi baru;
- membuat harga layanan Telekomunikasi lebih terjangkau bagi masyarakat; dan/ atau
- pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan nasional.
(5) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan non-diskriminatif.
(6) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
( 1) wajib sebagaimana dimaksud pada ayat mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi. (71 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempertimbangkan tujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan prinsip kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 51
(1) Permohonan persetujuan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6) dapat diajukan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Telekomunikasi khusus yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a.tidak...
SK No 086878 A
PRES IDEN
-4r-
- tidak memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang kepada Kementerian; b.bagipenyelenggaraJaringanTelekomunikasi, telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling sedikit {O"t (lima puluh persen) dari seluruh kewajibanpembangunan5(lima)tahunansesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana
dimlksud pada ayat (1) merupakan instansi pemerintah atau badan hukum Indonesia yang telah memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan Telekomunikasi khusus.
(3)KerjaSamapenggunaanSpektrumFrektr.ensiRadio seblgaimana- dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
- penggunaan pita frekuensi radio yang h* penggunaannya telah ditetapkan kepada p."y.t"" gg ri Telekomunikasi lain sebagai pemegang IPFR; dan/ atau
- penggunaan pita frekuensi radio hasil penggabungan dari beberapa pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya i<epada 2 (dua) atau lebih pemegang IPFR'
(4) Selain bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri dapat menetapkan bentuk kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya a."g." memperhatikan perkembangan teknologi'
(5) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
seblgaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan:
- di
SK No 086930A
PRE S IDEN
- di seluruh wilayah layanan dan sebagian pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR;
- di seluruh wilayah layanan dan seluruh pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR;
- di sebagian wilayah layanan dan sebagian pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR; atau
- di sebagian wilayah layanan dan seluruh pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR'
Pasal 52
(1) Jangka waktu bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan tidak melebihi masa laku IPFR Yang dikerjasamakan. (21 Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk bentuk kerji sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 1S; huruf a dilaksanakan dengan ketentuan tidak "y"t mengurangi kewajiban pembangunan Jaringan Telekomunikasi Pemegang IPFR.
Pasal 53
(1) Jangka waktu bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan tidak melebihi masa laku IPFR yang dikerjasamakan dengan mengikuti masa laku IPFR Yang Paling Pendek. (21 Penggunaan spektrum Frekuensi Radio untuk bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
- pengguna layanan dari masing-masing pemegang ipf'n yang melakukan kerja sama mendapatkan peningkatan kualitas laYanan; dan
- tidak mengurangi kewajiban pembangunan Jaringan Telekomunikasi setiap pemegang IPFR'
Pasal54...
SK No 086929 A
PRES IDEN
Pasal 54
(1) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(21 Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidlksesuaian atas tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (41 danlatau prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5), penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(4) Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi denda administratif. (s) Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dikenai sanksi denda i"tratif, tidak membayar denda administratif "d-it belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau dan/atau tujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi pencabutan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(6) Denda
SK No 086928 A
PRES IDEN
(6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnYa.
(2) Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
p"aa ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang ielah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR.
(3) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
(1) Radio sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- persaingan usaha Yang sehat;
- non-diskriminatif; dan
- pelindungan konsumen.
Pasal 56
(1) Permohonan persetujuan pengalihan hak penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dapat diajukan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang kepada Kementerian;
telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
ketentuan
SK No 086927 A
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (21 Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: ' a. pemegang IPFR mengalihkan hak penggunaan pita frekuensi radio kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain; atau
- 2 (dua) atau lebih pemegang IPFR saling melakukan pengalihan hak penggunaan pita frekuensi radio sesuai IPFR yang telah ditetapkan kepada masing-masing pemegang IPFR'
(3) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tujuan:
- optimalisasi manfaat dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
- peningkatan kinerja sektorTelekomunikasi'
(4) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan tujuan yang sama dengan tujuan kerja sama penggunaan spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 aYat (4).
(5) Pengalihan hak penggunaan spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) mengakib^ik"., IPFR dicabut dari pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan ait.t"pt kepada penerima pengalihan hak "t penggunaan Spektrum Frekuensi Radio'
(6) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- dapat
SK No 086926 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
frekuensi a. dapat dilakukan untuk seluruh pita radio atau sebagian pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR; IPFR yang dialihkan; b. tidak mengubah masa laku dan pada pita frekuensi radio c. kewajiban yang melekat yang dialihkan, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio, menjadi beralih kepada penerima pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 17t Dalam kral2 (dua) atau lebih badan hukum pemegang IPFR melakukan penggabungan atau peleburan badan Spektrum hukum, pengalihan hak penggunaan Frekuensi Radio dapat ditakukan untuk seluruh pita frekuensi radio.
Pasal 57
Frekuensi (1) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Menteri wajib mendapatkan persetujuan dari berdasarkan hasil evaluasi.
(1) (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan prinsip pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dan tujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan/atau ayat (4). pengawasan dan pengendalian (3) Menteri melaksanakan terhadap pelaksanaan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(4) Dalam
SK No 086925 A
PRES IDEN
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat ketidaksesuaian atas prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dan/atau tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan/atau ayat (4), penyelen ggara Telekomunikasi yang melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan
- pencabutan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (s) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurrf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(6) Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi administratif pencabutan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 58
(1) Menteri dapat melakukan optimalisasi penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio terhadap izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan. (2t Optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- migrasi;
- refarming;
- pencabutanizinpenggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
- bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri
SK No 086924 A
PRES IDEN
(3) Menteri memberitahukan rencana pelaksanaan
optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada peme ga., g izin pen ggunaan S pektrum Frekuensi Radio'
Pasal 59
(1) Pemegan g izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio. (2t Menteri menetapkan besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio dengan memperhatikan:
- jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
- lebar pita frekuensi radio;
- lebar kanal frekuensi radio;
- luas cakupan;
- lokasi;
- nilai ekonomi Spektrum Frekuensi Radio;
- minat pasar; dan/atau
- tingkat inflasi.
(3) Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat disesuaikan dalam hal terdapat:
- optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
- pembebanan kepentingan nasional kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(4) Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio mulai
dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan. (s) BHP Spektrum Frekuensi Radio dibayar di muka setiap tahun.
Pasal 60
(1) Kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi
Radio untuk bentuk kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a hanya dikenakan kepada peny.l".rggara Telekomunikasi yang menjadi pemegang IPFR. (2t Kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk bentuk kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b dikenakan kepada setiap penyelenggara Telekomunikasi pemegang IPFR yang melakukan kerja sama dengan besaran yang ditetapkan sesuai IPFR masing-masing.
(3) Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat disesuaikan berdasarkan jenis layanan atau penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai hasil kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b.
Pasal 61
(1) BHP Spektrum Frekuensi Radio merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak. (21 BHP Spektrum Frekuensi Radio yang telah dibayarkan ke kas negara tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 62
Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio meliputi:
- Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
. b. Telekomunikasi
SK No 086922 A
PRES IDEN
- Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
- Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik;
- penelitian, uji coba teknologi, danf atau uji coba Alat lelekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau Penyiaran yang tidak bersifat komersial yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri;
- kegiatan kenegaraan;
- kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana; dan/atau
- penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.
Pasal 63
(1) lzin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat
diathiri sebelum berakhir masa laku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 - (21 Pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Freliuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar:
- pencabutanizinpenggunaan Spektrum Frekuensi Radio; atau
- permohonan penghentian izin penggunaan -Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(3) Pengakhiran izin penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban pelunasan BHP Spektrum Frekuensi Radio yang terutang.
Pasal64...
SK No 086921 A
PRES IDEN
Pasal 64
(1) Pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a dilakukan karena:
- ain Penyelenggaraan Telekomunikasi atau IPP telah berakhir atau dicabuU
- penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak optimal;
- terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
- perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional;
- mengalihkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa persetujuan Menteri;
- tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali;
- umur masa pakai satelit berakhir, untuk ISR satelit;
- melanggar parameter teknis sebagaimana ditetapkan dalam ISR; dan/atau
- melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tata cara permohonan penghentian izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
Pasal 65
(1) Menteri menetapkan penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio yang tidak optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berdasarkan evaluasi dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan kepada pemegangizin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(1) (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi aspek:
- penggelaranJaringanTelekomunikasi; yang b. kualitas layanan Telekomunikasi diselenggarakan;
- operasional pemancaran stasiun radio menggunakan pita frekuensi radio dan/atau kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan; dan/atau
- pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 66
penggunaan (1) Rencana pengakhiran masa laku izin Spektrum Frekuensi Radio atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a karena: besar a. terdapat kepentingan umum yang lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (ll huruf c; dan/atau
- perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf d, disampaikan kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilakukan.
(2) Dalam
SK No 086919 A
PFIES IDEN
(2) Dalam hal rencana pengakhiran masa laku izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kurang dari 2 (dua) tahun, Menteri dapat menetapkan ganti kerugian kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(2) (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat diberikan oleh Menteri atau oleh pengguna baru pada Spektrum Frekuensi Radio yang dicabut.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 68
(1) Penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas:
- jasa Penyiaran radio; dan
- jasa Penyiaran televisi. (21 Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
- LPP;
- LPS;
- LPK; atau
- LPB.
(3) LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
terdiri atas:
- LPP Radio Republik Indonesia;
- LPP Televisi Republik Indonesia; dan
- LPP Lokal.
(4) Penyelenggaraan.
SK No 086918 A
PRES IDEN
(4) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran_radio dan
jasa eenyiat"., televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui media:
- terestrial;
- satelit; dan/atau
- kabel.
(5) Penyelenggaraan Penyiaran melalui media
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi'
(6) Ketentuan mengenai pemanfaatan perkembangan
teknologi dalam penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Penyelenggaraan jasa Penyiaran radio dan jasa
Penyiaran- televisi secara digital melalui terestrial meliputi:
- layanan program siaran;
- layanan multipleksing; dan/atau
- layanan tambahan.
(8) Penyediaan layanan multipleksing sebagaimana
dimaksud pada ayat(7) huruf b berlaku untuk lembaga Penyiaran y"ng menggunakan teknologi digital melalui media terestrial.
Pasal 69
(1) LPP Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3) huruf c dapat didirikan di daerah provinsi atau
kabupaten/kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
belum ada stasiun Penyiaran Radio Republik Indonesia dan/atau Televisi Republik Indonesia di daerah tersebut;
tersedianya
SK No 086917 A
PRESIOEN
Radio b. tersedianya Spektrum Frekuensi berdasarkan rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran; yang c. tersedianya sumber daya manusia profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; dan secara d. operasional siaran diselenggarakan berkesinambungan. (21 Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk LPP Lokal yang didirikan dengan menggunakan teknologi digital.
Pasal 70
(1) Penyelenggaraan Penyiaran yang diselenggarakan oleh
lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan Perizinan
Berusaha untuk memperoleh IPP.
(2) Untuk memperoleh IPP, Pelaku Usaha harus
mengajukan uji laik operasi Penyiaran dan memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran.
(3) Sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha melaksanakan pembangunan dan f atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran. (41 Dalam hal penyelenggaraan Penyiaran menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau satelit asing, sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi Perizinan Berusaha penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau hak labuh satelit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(s) rPP
SK No 086916 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
(5) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 71
(1) Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran
dengan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) diberikan melalui mekanisme evaluasi. (21 Permohonan Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf a untuk LPS dan LPB dapat diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran oleh Menteri.
(3) Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran,
jumlah permohonan Perizinan Berusaha penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melebihi jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau ketersediaan slot multipteksing, Perizinan Berusaha diberikan melalui mekanisme seleksi.
Pasal T2
(1) Penyelenggaraan Penyiaran dapat dilakukan dengan
cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia, regional, dan/atau lokal dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. (21 Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dapat dilakukan oleh:
- LPP Radio Republik Indonesia;
- LPP Televisi Republik Indonesia;
- LPS jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial untuk layanan program siaran;
- LPS melalui media satelit; atau
- LPB melalui media satelit dan/atau media kabel.
(3) Penyelenggaraan
SK No 086915 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
wilayah (3) Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan siaran regional dan/atau lokal dapat dilakukan oleh:
- LPP Lokal; terestrial; b. LPS jasa Penyiaran radio melalui media media c. LPS jasa Penyiaran televisi melalui terestrial untuk layanan program siaran; multipleksing d. LPS jasa Penyiaran televisi layanan media terestrial;
- LPK; atau kabel. f. LPB melalui media terestrial dan/atau melaksanakan (4) Lembaga Penyiaran yang penyelenggara€rn Penyiaran melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c wajib memiliki cabang paling sedikit di ibukota provinsi dan bersiaran di cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyiaran (5) LPS yang melaksanakan penyelenggaraan digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) dari waktu siaran keseluruhan per hari. Indonesia, (6) Cakupan wilayah siaran meliputi seluruh regional, dan/atau lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- kesehatan industri Penyiaran; penyelenggara; b. kemampuan dan kesiapan
- ketersediaan slot multipleksing; dan/atau Radio d. ketersediaan Spektrum Frekuensi berdasarkan rencana induk Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan PenYiaran.
(7) LPS...
SK No 086914 A
PRES IDEN
(7) LPS dapat menyelenggarakan layanannya dengan
sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah siaran sampai dengan seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
- induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan LPS yang terletak di ibukota provinsi dan/ atau kabupaten/kota; dan
- untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam 1 (satu) provinsi'
Pasal 73
setiap perrrbahan nama, alamat kantor, susunan pengurus, dan/atau saham oleh lembaga Penyiaran harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilakukan perubahan.
Pasal 74
(1) Setiap perubahan kepemilikan saham baik langsung
*arprn tidak langsung pada LPS dan LPB wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Perubahan kepemilikan saham LPS dilarang mengakibatkan pelanggaran ketentuan:
- kepemilikan asing;
- pemusatan kePemilikan; atau
- kepemilikan silang.
(3) Perubahan kepemilikan saham LPB dilarang
mengakibatkan pelanggaran ketentuan:
- kepemilikan asing; atau
- kepemilikan silang.
Pasal 75
Dalam menyelenggarakan siarannya, LPB wajib:
- melakukan
SK No 086991 A
PRES IDEN
- melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; persen) dari b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari LPP dan LPS; dan
- menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut: 10 1. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi (sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran produksi dalam negeri dan saluran siaran produksi luar negeri 1 (satu) berbanding 1O (sepuluh) dengan pembulatan angka ke atas; atau produksi 2. dalam hal menyalurkan saluran siaran kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
Pasal 76
(1) Radius siaran LPK jasa Penyiaran radio yang bersiaran
melalui media terestrial dibatasi maksimum 2,5 km (dua koma lima kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan Effectiue Radiated Potaer (ERP) maksimum 46,99 (empat puluh enam koma sembilan sembilan) dBm.
(1) (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikecualikan untuk LPK yang bersiaran melalui layanan muttipleksing siaran televisi digital terestrial.
Pasal 77
(1) LPP, LPS, LPK, dan LPB wajib membayar biaya
Perizinan Berusaha melalui kas negara. (21 Besaran dan tata cara pembayaran biaya Perizinan
(1) Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 086912 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari Teknologi Analog ke Teknologi Digital
Pasal 78
(1) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi
melalui media terestrial dilakukan dengan teknologi digital melalui Penyelenggaraan Multipleksing. (21 Penyelenggaraan Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi
dengan teknologi digital melalui media terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui beberapa penyelenggara multipleksing dalam jumlah terbatas.
(4) Jumlah penyelenggara multipleksing sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (s) Penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- LPP Televisi Republik Indonesia; dan
- LPS jasa Penyiaran televisi.
(6) Penetapan LPP Televisi Republik Indonesia sebagai
penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. (71 Penetapan penyelenggara multipleksing untuk LPS jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Menteri melalui evaluasi atau seleksi.
(8) Penetapan penyelenggara multipleksing melalui
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l7l berlaku telah untuk LPS jasa Penyiaran televisi yang melakukan investasi dan telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri...
SK No 086911 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
penyelenggara (9) Menteri melaksanakan seleksi multipleksing untuk LPS jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8).
(1O) Penetapan penyelenggara multipleksing berdasarkan
(9) seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan penyelenggara yang telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing
melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan pertimbangan:
- perlindungan kepentingan nasional;
- pemerataan penyebaran informasi;
- kesiapan infrastruktur multipleksing penyelen ggar a Penyiaran ; yang telah d. penetapan penyelenggara multipleksing melakukan investasi sebelumnya;
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio;
- kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran;
- efisiensi industri Penyiaran;
- perlindungan investasi; dan latau (Analog i. persiapan penghentian siaran analog Switch oIf/ ASo).
Pasal 79
Penyelenggara multipleksing melaksanakan layanan program siaran sesuai dengan cakupan wilayah Penyelenggaraan Multipleksingnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif di
bidang Telekomunikasi dan/atau Penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada penyelenggara Penyiaran berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penyelenggara multipleksing dapat bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing lainnya dan/atau penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penggunaan bersama infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan
program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
(2) Dalam hal LPP Televisi Republik Indonesia atau LPS
jasa Penyiaran televisi menjadi penyelenggara multipleksing, penyediaan program siaran dari LPP Televisi Republik Indonesia atau LPS jasa Penyiaran televisi tersebut disalurkan melalui slot multipleksingnya sendiri.
(3) Penyelenggara multipleksing wajib memenuhi
permohonan penyewaan slot multipleksing dari LPP, LPS, dan latau LPK sepanjang slot multipleksing masih tersedia dan memenuhi syarat penyewaan slot multipleksing yang ditetapkan oleh penyelenggara multipleksing.
(4) Penyelenggara multipleksing wajib menetapkan syarat
penyewaan slot multipleksing yang memenuhi prinsip keterbukaan akses dan non-diskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mekanisme...
SK No 086909 A
PRESIDEN
(5) Mekanisme penyewaan sisa slot multipleksing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pengumuman dilaksanakan berdasarkan Penyelenggaraan Multipleksing yang ditetapkan oleh Menteri. penggunaan (6) Menteri dapat menetapkan pemanfaatan multipleksing dan/atau slot multipleksing yang tidak dimanfaatkan oleh penyelenggara multipleksing.
Pasal 82
(1) Penghitungan tarif sewa slot multipleksing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing wajib mengacu pada formula tarif serta memperoleh persetujuan Menteri untuk ditetapkan. (21 Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 83
(1) Penyelenggara multipleksing wajib mempublikasikan
pembukaan peluang kerja sama dan informasi mengenai slot multipleksing yang dikelolanya untuk disewakan kepada LPP, LPS , danf atau LPK. (21 Informasi mengenai slot multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
jenis layanan sewa slot multipleksing;
wilayah layanan siaran;
kapasitas slot multipleksing yang tersedia;
tarif sewa slot multipleksing yang dihitung berdasarkan tata cara perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kualitas layanan (qtalitg of seruice);
prosedur
SK No 086908 A
PRESIDEN
slot f. prosedur penyediaan layanan sewa multipleksing; dan
- syarat penyewaan slot multipleksing. sebagaimana (3) Informasi mengenai slot multipleksing dimaksud pada ayat (21 wajib disampaikan secara terbuka paling sedikit melalui situs web resmi dari penyelen ggar a multiPleksin g.
Pasal 84
penyelenggaraan Menteri menetapkan penomoran Penyiaran bagi lembaga Penyiaran setelah mendapatkan IPP.
Pasal 85
(1) Pemerintah membantu penyediaan alat bantu
penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial. (21 Penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top- box/ STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.
(3) Dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran
(21 (set-top-box/ STB)sebagaimana dimaksud pada ayat tidak mencukupi, dapat berasal dari: Negara sesuai a. Anggaran Pendapatan dan Belanja perundang- dengan ketentuan peraturan undangan; dan/atau dengan ketentuan b. sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Kriteria penerima alat bantu penerimaan siaran (set-
top-box/ STB) dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pengawasan .
SK No 086907 A
PFTES lDEN
(5) Pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat
bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif dan Pendelegasian Kewenangan Mengatur
Pasal 86
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran atas ketentuan Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat 1+;, Pasal 72 ayat (4), Pasal 72 ayat (5), Pasal 72 iyat (71, Pasal 74, Pasal75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 79, Pasal 81 ayat (3), Plsal'81 ayat (4), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83, dan/atau
Pasal 85 ayat (21, Menteri mengenakan sanksi
administratif kepada Pelaku Usaha berupa:
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- daya paksa Polisional; dan/atau
- pencabutanPerizinan Berusaha. (21 Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran terkait dengan isi siaran, Komisi benyiaian Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada lembaga PenYiaran beruPa:
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu;
- pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau
- penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu.
. (3) Selain. -
SK No 086906 A
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l,lembaga Penyiaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap-
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. (s) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
(4) tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan lembaga tertulis dari Pelaku Usaha dan/atau Penyiaran.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dapat dilakukan secara berjenjang.
Pasal 87
mengenal Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan penyelenggaraan Penyiaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88
Pos, Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor Telekomunikasi, dan Penyiaran terdiri atas: Pos; a. biaya izinPenyelenggaraan
- kontribusi LPU; Telekomunikasi; c. biaya hak Penyelenggaraan Universal d. kontribusi Kewajiban Pelayanan Telekomunikasi;
e.biaya...
SK No 086958 A
PRES IDEN
- biaya Sertifikat;
- biaya pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ;
- biaya kalibrasi alat ukur;
- BHP Spektrum Frekuensi Radio;
- biaya IPP;
- bunga;
- denda administratif; dan
- biayalkontribusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan'
Pasal 89
(1) Negara mempunyai hak mendahului untuk tagihan
Peierimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 atas harta wajib bayar' (21 HakmendahuluiatasPenerimaanNegaraBukanPajak .U^g"iana dimaksud pada ayat (1) melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap hak mendahuluidaripihakyangdiaturdenganUndang- Undang.
Pasal 90
Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Pos, i'enyelenggaraan Telekomunikasi' penggunaan Spektrum Frekuensi Radio' dan p.tty.t"" ggaraan Fenyiaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9 1
SK No 086957 A
PRES IDEN
Pasal 9 1
Pengawasan atas isi siaran dalam penyelenggaraan eenliaran dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia *.".r.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal92
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kualitas layanan (quality of seruice) dan/atau produk layanan dari Pelraku Usaha yang mendapatkan perizinan Berusaha di bidang Pos, Telekomunikasi, dan/atau Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem monitoring Plnyelenggaraan Pos, Penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelenggaraan Penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Penyelenggara Pos, penyelenggara Telekomunikasi,
dan- penfelenggara Penyiaran wajib membuka akses dan memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21'
(4) Menteri dapat mengumumkan hasil monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(s) pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- daya paksa Polisional; dan/atau
- pencabutanPerizinan Berusaha'
(6) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huiuf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(7) Pengenaan
SK No 086956A
PRE S IDEN REPUBLIK INDONESlA
(7) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertuiis dari Penyelenggara Pos, penyelenggara Telekomunikasi, atau penyelenggara Penyiaran'
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara berjenjang.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 94
Untuk kepentingan nasional termasuk namun tidak terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, kebencanaan, keamanan, dan kedaruratan, Menteri dapat membuat dan menggunakan platform digital, pusat kontak (contact cent6r1, aplikasi, dan/atau layanan lainnya dengan melibatk", p.lu,ku Usaha di bidang Pos, Telekomunikasi, dengan penyiaran , danf atau instansi lainnya sesuai ketentuan peraturan pen rndang-undangan'
Pasal 95
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan ciPta kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh- Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasa196...
SK No 086955 A
PRES IDEN
Pasal 96
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stignasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskrlsi ,nt,rk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraar: urusan pemerintahan di bidang Pos, Telekomunikasi, dan PenYiaran.
Pasal 97
(1) LPP, LPS, dan LPK jasa Penyiaran televisi:
- dapat bersiaran secara analog dan siaran secara aigitat secara bersamaan (simulcast) sampai dengan waktu penghenti
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7O, Pasal 71,
Pasal 72, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun L999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 154, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2521;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
Undang-Undang
SK No 08637c.) A
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
