Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Menteri menerbitkan Sertilikat Alat Telekomunikasi
danf atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil pengujian untuk setiap tipe dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi danf atau Perangkat Telekomunikasi.
(2) Pengujian
SK No 086886 A
PRESIDEN
(21 Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan oleh Menteri sebagai balai uji Alat Telekomunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi.
(3) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang.
(4) Penerbitan Sertifikat serta pengujian Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
