PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Menteri menetapkan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Perumusan Standar Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- adopsi standar internasional atau standar regional;
- adaptasi standar internasional atau standar regional; atau
- hasil pengembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
(3) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyetujui
penggunaan standar internasional untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum memiliki Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
