PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) ditetapkan untuk:
- melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- mencegah saling mengganggu antara Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
c.menjamin...
SK No 086887 A
PRESIDEN
- menjamin keterhubungan dalam Jaringan Telekomunikasi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf c, Standar Teknis juga ditetapkan untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
