PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Kewajiban Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) dikecualikan untuk Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- merupakan
SK No 086889 A
PRESIDEN
- merupakan barang bawaan danf atau barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan, dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek dan model/tipe yang sama maupun berbeda;
- digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan penanganan bencana alam, dan/atau keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan Penyiaran, dengan ketentuan:
- tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial;
- wajib memiliki ISR, dalam hal menggunakan Spektrum Frekuensi Radio; dan
1 3. jangka waktu penggunaan paling lama (satu) tahun dan dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi;
- digunakan sebagai sampel uji dalam rangka pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara, yang memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperjualbelikan untuk umum;
- digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- digunakan sebagai sarana untuk mengukur AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan g.Alat...
SK No 086888 A
PRESIDEN
- Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 berakhir, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:
- diekspor kembali keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dimusnahkan; atau
- dalam hal tetap akan dipergunakan, wajib memiliki Sertifikat. (41 Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan surat pemberitahuan ekspor barang yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
