PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.
(2) Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat.
