Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Menteri mengatur ketersediaan layanan
Telekomunikasi pada wilayah pelayanan universal Telekomunikasi dalam rangka transformasi digital nasional.
(2) Ketersediaan
SK No 086891 A
PRES IDEN
(21 Ketersediaan layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyediaan infrastruktur Telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Telekomunikasi di wilayah pelayanan universal Telekomunikasi; dan/ atau
- pembiayaan penyediaan layanan Telekomunikasi di wilayah pelayanan universal Telekomunikasi oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi.
(3) Penyediaan infrastruktur Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan infrastruktur pasif dan/atau infrastruktur aktif untuk dimanfaatkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Telekomunikasi di wilayah pelayanan universal Telekomunikasi.
(4) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan
Telekomunikasi pada wilayah pelayanan universal Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melaksanakan pemberdayaan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau
penyelenggara jasa Telekomunikasi wajib memberikan kontribusi kewajiban pelayanan universal dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau kontribusi lainnya.
(6) Dalam .
SK No 086890A
PRES IDEN
(6) Dalam hal dana yang diperoleh dari kontribusi
kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi untuk menyediakan Iayanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menggunakan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Besaran kontribusi kewajiban pelayanan universal
dalam bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Keempat Belas Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi
