PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib
menj amin tersedianya Interkoneksi.
(2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang di sepakati oleh penyelen ggar a Telekomunikasi.
Bagian Ketiga Belas Kewajiban Pelayanan Universal
