Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan
untuk jasa:
- teleponi dasar;
- nilai tambah teleponi; dan/atau
- multimedia.
(2) Jual kembali jasa teleponi dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada jasa teleponi dasar yang menggunakan teknologi protokol internet.
(3) Jual
SK No 086892A
PRE S IDEN
(3) Jual kembali jasa nilai tambah teleponi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada jasa nilai tambah teleponi layanan konten pesan pendek premium (SMS premium).
(4) Jual kembali jasa multimedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c termasuk namun tidak terbatas pada jasa multimedia layanan akses internet.
(5) Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dilaksanakan
berdasarkan pola kerja sama yang disepakati dan dapat dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
(6) Menteri dapat memfasilitasi pelaksanaan Jual Kembali
Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi.
Bagian Kedua Belas Interkoneksi
