PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Besaran tarif penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Bagian Kesebelas Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
