PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Struktur tarif penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi terdiri atas:
- tarif aktivasi; dan
- tarif
SK No 086893 A
PRESIOEN
- tarif pemakaian.
(2) Struktur tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
terdiri atas:
- tarif aktivasi;
- tarif berlangganan bulanan; dan
- tarif penggunaan.
