PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
terdiri atas:
- tarif sewa jaringan; dan
- biaya Interkoneksi. (21 Jenis tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi terdiri atas:
- tarif jasa teleponi dasar;
- tarif jasa nilai tambah teleponi; dan
- tarif jasa multimedia.
