PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
(2) Susunan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri
atas jenis dan struktur tarif.
