Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif di
bidang Telekomunikasi dan/atau Penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaku. . .
SK No 086894 A
PRESIDEN
(2) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang Telekomunikasi merupakan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
(3) PenyelenggaraJaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menyewakan kapasitas jaringan.
Bagian Kesepuluh Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi
