PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastmktur pasif yang
dapat digunakan untuk keperluan Telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelen ggar a Telekomunikasi.
(2) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non- diskriminatif.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus
menjamin kesinambungan kualitas layanan.
